Kompetensi profesional mencakup aspek manajerial, kewirausahaan, dan supervisi.
Seluruh kompetensi tersebut dinilai secara terintegrasi, sehingga menuntut kemampuan analisis, bukan hafalan teori.
Alasan Tak Ada Passing Grade
Tidak adanya passing grade nasional bertujuan menjaga fleksibilitas seleksi.
BACA JUGA: Guru dan Komite SMA Negeri 1 Merapi Barat Tolak Kepemimpinan Kepala Sekolah
Setiap daerah memiliki kebutuhan kepala sekolah yang berbeda-beda.
Jika ambang batas ditetapkan secara seragam, banyak daerah—terutama dengan kuota kecil—berpotensi dirugikan. Sistem pemeringkatan dinilai lebih adil karena menempatkan peserta dalam konteks persaingan daerah masing-masing.
“Kelulusan itu kontekstual, tidak bisa disamaratakan,” ujar Hasnawi.
Jika Nilai Sama, Siapa Lebih Unggul?
Regulasi juga mengantisipasi jika terdapat peserta dengan nilai yang sama. Penentuan peringkat dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Pangkat atau golongan tertinggi
- Masa kerja terlama
- Usia tertua
Ketentuan ini diterapkan konsisten untuk menghindari unsur subjektivitas.
Nilai Bagus Tetap Bisa Gugur
Fenomena nilai tinggi tapi tidak lolos sering terjadi, terutama di daerah dengan kuota terbatas.
Dalam kondisi tersebut, persaingan menjadi sangat ketat.
“Tidak bisa melihat nilai saja,” kata Hasnawi, mengingatkan bahwa kuota daerah memegang peran krusial.
Kuota dan Prioritas Daerah
Kuota ditentukan berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk periode empat tahunan.
Daerah dengan banyak sekolah tentu memiliki peluang meloloskan lebih banyak peserta.
Selain itu, prioritas kebutuhan satuan pendidikan juga berpengaruh.
Misalnya, daerah dengan banyak pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah memiliki pertimbangan berbeda dibanding daerah yang sudah relatif stabil.
Tidak Lolos Bukan Akhir Segalanya
Peserta yang tidak lolos seleksi substansi tidak otomatis dinilai tidak kompeten.
Banyak di antaranya memiliki nilai baik, namun kalah bersaing karena keterbatasan kuota.
“Tidak lolos bukan berarti tidak layak,” ujar Hasnawi.
Regulasi membuka peluang bagi peserta untuk mengikuti seleksi ulang selama program pelatihan bakal calon kepala sekolah masih tersedia dan diusulkan kembali oleh dinas pendidikan.
Pentingnya Memahami Regulasi
Kesalahpahaman kerap muncul akibat minimnya literasi regulasi.
Banyak peserta hanya mengandalkan informasi tidak resmi yang beredar.
BACA JUGA: Sekolah Rakyat di Empat Lawang Bakal Dibangun dengan Nilai Rp100 Miliar
Permendikdasmen dan Kepmendikdasmen perlu dipahami secara utuh agar peserta lebih siap secara mental dan objektif melihat hasil seleksi.
“Regulasi itu kompas kita dalam seleksi,” tutup Hasnawi.
Pemerintah berharap sistem pemeringkatan ini mampu melahirkan kepala sekolah berkualitas, demi kepemimpinan sekolah yang lebih kuat dan profesional di masa depan. (*/red)






