Categories: Nasional Pendidikan

Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah

Ringkasan Berita:

° Banyak guru keliru memahami seleksi substansi calon kepala sekolah yang dikira punya passing grade.

Faktanya, regulasi terbaru menegaskan kelulusan ditentukan lewat sistem pemeringkatan dan kuota daerah, bukan angka batas nilai.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Masih banyak guru beranggapan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS) memiliki nilai ambang batas kelulusan.

Anggapan itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Regulasi terbaru justru menegaskan bahwa tidak ada passing grade mutlak dalam seleksi ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan peserta, bukan sekadar angka nilai.

Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris, menjelaskan konsep tersebut melalui kanal YouTube Hasnawi Haris Perspektif.

Ia menegaskan bahwa seleksi substansi berbeda dari seleksi berbasis ambang batas.

“Seleksi substansi itu bukan lulus atau tidak lulus berdasarkan angka tunggal,” ujar guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Bagaimana Sistem Pemeringkatan Bekerja

BACA JUGA: Libur Nataru Makin Ngebut! Hutama Karya Buka Tol Gratis dan Junction Strategis di Sumatera 

Seleksi substansi mengukur kompetensi calon kepala sekolah melalui tes tertulis.

Peserta mengerjakan 70 soal pilihan ganda berbasis kasus dalam waktu 120 menit. Nilai diperoleh dari jumlah jawaban benar.

Namun, nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Semua peserta disusun dalam peringkat, dan posisi peringkat itulah yang menjadi dasar utama kelulusan.

Peserta dengan peringkat lebih tinggi memiliki peluang lebih besar, tetapi tetap bergantung pada kuota daerah.

“Yang paling menentukan adalah posisi peringkat,” tegas Hasnawi.

Tes Bukan Sekadar Hafalan

BACA JUGA: Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot

Soal seleksi dirancang untuk mengukur pemahaman praktis kepemimpinan sekolah.

Tiga kompetensi utama menjadi fokus, yakni kepribadian, sosial, dan profesional.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BCKS 2025 calon kepala sekolah Hasnawi Haris Kepmendikdasmen 129 Tahun 2025 passing grade Permendikdasmen 7 Tahun 2025 PGRI Sulsel seleksi substansi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

8 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

13 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

15 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

16 jam ago