Categories: Nasional Pendidikan

Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah

Ringkasan Berita:

° Banyak guru keliru memahami seleksi substansi calon kepala sekolah yang dikira punya passing grade.

Faktanya, regulasi terbaru menegaskan kelulusan ditentukan lewat sistem pemeringkatan dan kuota daerah, bukan angka batas nilai.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Masih banyak guru beranggapan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS) memiliki nilai ambang batas kelulusan.

Anggapan itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Regulasi terbaru justru menegaskan bahwa tidak ada passing grade mutlak dalam seleksi ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan peserta, bukan sekadar angka nilai.

Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris, menjelaskan konsep tersebut melalui kanal YouTube Hasnawi Haris Perspektif.

Ia menegaskan bahwa seleksi substansi berbeda dari seleksi berbasis ambang batas.

“Seleksi substansi itu bukan lulus atau tidak lulus berdasarkan angka tunggal,” ujar guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Bagaimana Sistem Pemeringkatan Bekerja

BACA JUGA: Libur Nataru Makin Ngebut! Hutama Karya Buka Tol Gratis dan Junction Strategis di Sumatera 

Seleksi substansi mengukur kompetensi calon kepala sekolah melalui tes tertulis.

Peserta mengerjakan 70 soal pilihan ganda berbasis kasus dalam waktu 120 menit. Nilai diperoleh dari jumlah jawaban benar.

Namun, nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Semua peserta disusun dalam peringkat, dan posisi peringkat itulah yang menjadi dasar utama kelulusan.

Peserta dengan peringkat lebih tinggi memiliki peluang lebih besar, tetapi tetap bergantung pada kuota daerah.

“Yang paling menentukan adalah posisi peringkat,” tegas Hasnawi.

Tes Bukan Sekadar Hafalan

BACA JUGA: Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot

Soal seleksi dirancang untuk mengukur pemahaman praktis kepemimpinan sekolah.

Tiga kompetensi utama menjadi fokus, yakni kepribadian, sosial, dan profesional.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BCKS 2025 calon kepala sekolah Hasnawi Haris Kepmendikdasmen 129 Tahun 2025 passing grade Permendikdasmen 7 Tahun 2025 PGRI Sulsel seleksi substansi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

5 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

20 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

23 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

1 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

1 hari ago