Categories: Nasional Pendidikan

Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah

Ringkasan Berita:

° Banyak guru keliru memahami seleksi substansi calon kepala sekolah yang dikira punya passing grade.

Faktanya, regulasi terbaru menegaskan kelulusan ditentukan lewat sistem pemeringkatan dan kuota daerah, bukan angka batas nilai.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Masih banyak guru beranggapan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah (BCKS) memiliki nilai ambang batas kelulusan.

Anggapan itu ternyata tidak sepenuhnya benar. Regulasi terbaru justru menegaskan bahwa tidak ada passing grade mutlak dalam seleksi ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan peserta, bukan sekadar angka nilai.

Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris, menjelaskan konsep tersebut melalui kanal YouTube Hasnawi Haris Perspektif.

Ia menegaskan bahwa seleksi substansi berbeda dari seleksi berbasis ambang batas.

“Seleksi substansi itu bukan lulus atau tidak lulus berdasarkan angka tunggal,” ujar guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Bagaimana Sistem Pemeringkatan Bekerja

BACA JUGA: Libur Nataru Makin Ngebut! Hutama Karya Buka Tol Gratis dan Junction Strategis di Sumatera 

Seleksi substansi mengukur kompetensi calon kepala sekolah melalui tes tertulis.

Peserta mengerjakan 70 soal pilihan ganda berbasis kasus dalam waktu 120 menit. Nilai diperoleh dari jumlah jawaban benar.

Namun, nilai tersebut tidak berdiri sendiri. Semua peserta disusun dalam peringkat, dan posisi peringkat itulah yang menjadi dasar utama kelulusan.

Peserta dengan peringkat lebih tinggi memiliki peluang lebih besar, tetapi tetap bergantung pada kuota daerah.

“Yang paling menentukan adalah posisi peringkat,” tegas Hasnawi.

Tes Bukan Sekadar Hafalan

BACA JUGA: Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot

Soal seleksi dirancang untuk mengukur pemahaman praktis kepemimpinan sekolah.

Tiga kompetensi utama menjadi fokus, yakni kepribadian, sosial, dan profesional.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BCKS 2025 calon kepala sekolah Hasnawi Haris Kepmendikdasmen 129 Tahun 2025 passing grade Permendikdasmen 7 Tahun 2025 PGRI Sulsel seleksi substansi

Recent Posts

  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

14 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

17 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

4 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 hari ago