SKTP TPG 2026 resmi diterbitkan. Guru bersertifikat pendidik bersiap menerima tunjangan profesi Februari setelah lolos verifikasi data Dapodik dan Info GTK. (*/Ils)
Kementerian Pendidikan resmi merilis SKTP TPG 2026 bagi guru bersertifikat. Dokumen ini menjadi dasar pencairan tunjangan profesi bulan Februari 2026. Pemerintah menargetkan dana masuk rekening guru pada akhir Februari, dengan sistem verifikasi data yang lebih ketat.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar yang telah lama dinanti jutaan guru di seluruh Indonesia akhirnya datang juga.
Awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi para pendidik setelah Kementerian Pendidikan secara resmi merilis Surat Keputusan Teknis Pembayaran (SKTP) Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik (serdik).
Terbitnya SKTP TPG 2026 ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan tunjangan profesi guru bulan Februari tinggal menunggu waktu.
Pemerintah menegaskan, SKTP Januari 2026 diterbitkan khusus sebagai dasar pembayaran TPG Februari yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.
Pengumuman ini langsung disambut antusias oleh guru ASN maupun non-ASN. Maklum saja, SKTP merupakan dokumen krusial.
Tanpa SKTP yang valid, dana TPG tidak akan bisa ditransfer ke rekening guru, meskipun status sertifikasi pendidik sudah aktif.
BACA JUGA: TPG Guru 2026 Cair Bulanan, Lulusan PPG 2025 Bersiap!
SKTP Terbit Usai Verifikasi Data Nasional
Kementerian Pendidikan memastikan bahwa penerbitan SKTP TPG 2026 bukan proses instan.
Dokumen ini terbit setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi data guru secara nasional melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.
Proses tersebut dimulai sejak 19 Januari 2026 dan melibatkan sekitar 1,2 juta guru bersertifikat di seluruh Indonesia.
Pemerintah melakukan penyaringan ketat agar tunjangan hanya diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi syarat.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
BACA JUGA: SKTP TPG 2026 Resmi Terbit, Tunjangan Guru Segera Cair
Guru dengan data ganda, tidak sinkron, atau bermasalah otomatis tertahan dalam sistem dan tidak diterbitkan SKTP-nya.
Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga menggandeng kementerian terkait untuk membersihkan data bermasalah, termasuk duplikasi akun dan ketidaksesuaian status kepegawaian.
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…