Proses ini dimulai sejak 19 Januari 2026 dan melibatkan sekitar 1,2 juta guru serdik secara nasional.
Dalam proses tersebut, pemerintah melakukan penyaringan ketat untuk memastikan hanya guru dengan data valid yang berhak menerima tunjangan.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
Guru dengan data ganda, tidak sinkron, atau bermasalah secara otomatis tertahan dalam sistem.
Kemendikbudristek juga menggandeng kementerian terkait untuk membersihkan data bermasalah, termasuk duplikasi akun dan ketidaksesuaian status kepegawaian.
Langkah ini dilakukan demi meningkatkan akurasi penerima TPG sekaligus menjaga transparansi anggaran negara.
Update Dapodik dan Info GTK Jadi Kunci
Sejak pertengahan Januari, perubahan data di Dapodik dan Info GTK menjadi sorotan utama.
Guru serdik diimbau untuk segera melakukan pembaruan data pribadi, status sertifikasi, beban mengajar, hingga data rekening bank.








