Guru serdik disarankan untuk rutin mengecek saldo rekening ATM menjelang akhir bulan.
Jika hingga batas waktu pencairan dana belum masuk, guru diminta segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi resmi.
Kebijakan Baru TPG: Bulanan dan Triwulanan
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan arahan baru yang cukup revolusioner terkait skema pembayaran TPG.
Mulai 2026, TPG tidak lagi sepenuhnya dibayarkan secara seragam, melainkan bergantian antara sistem per bulan dan per triwulan.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara sekaligus memastikan keberlanjutan pembayaran tunjangan dalam jangka panjang.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa total nominal TPG yang diterima guru tetap utuh dan tidak dikurangi.
Perubahan skema ini akan diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan sistem keuangan serta hasil evaluasi di lapangan.






