Categories: Berita Empat Lawang Pendidikan Sumsel

SPMB 2026 di Empat Lawang Dimulai! Disdikbud Tegas: Sekolah Dilarang Menyimpang dari Aturan

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Empat Lawang segera dimulai.

Seluruh sekolah diminta patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah agar proses penerimaan siswa baru berjalan tertib, adil, dan transparan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, Drs Jhon Heri, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Gusmedi, menegaskan sekolah tidak boleh keluar dari ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Menurut Gusmedi, aturan utama yang menjadi pedoman pelaksanaan SPMB adalah Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, termasuk aturan turunannya berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Sekolah jangan sampai melenceng dari juklak dan juknis yang sudah ditetapkan. Ikuti aturan yang ada,” tegas Gusmedi usai kegiatan Sosialisasi SPMB 2026 di SMP Negeri 5 Tebing Tinggi, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, proses penerimaan siswa baru tingkat SMP di Kabupaten Empat Lawang dijadwalkan mulai dibuka pada Senin, 11 Mei 2026.

BACA JUGA: Pendaftaran SMA Pradita Dirgantara Tahun 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftarnya

SPMB sendiri merupakan sistem penerimaan murid pada satuan pendidikan formal yang dilakukan secara terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Sistem ini diterapkan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

“Pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur pendaftaran untuk jenjang SMP tahun 2026, yakni, jalur domisili (Zonasi): berdasarkan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Kemudian, jalur afirmasi: diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, jalur prestasi: berdasarkan nilai rapor atau prestasi non-akademik dan jalur Mutasi: bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.

BACA JUGA: Roti Diduga Kedaluwarsa Picu Mual Siswa SMPN 31 Palembang

Gusmedi menegaskan seluruh ketentuan tersebut telah disampaikan kepada pihak sekolah dalam sosialisasi yang digelar agar tidak terjadi pelanggaran saat proses penerimaan berlangsung.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Dinas Pendidikan Empat Lawang Disdikbud Empat Lawang Gusmedi jalur afirmasi jalur mutasi jalur prestasi jalur zonasi penerimaan siswa baru PPDB 2026 sekolah Empat Lawang SMP Negeri 5 Tebing Tinggi SPMB 2026 SPMB Empat Lawang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

4 jam ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

11 jam ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

1 hari ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

1 hari ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

2 hari ago