Ringkasan Berita:
° Pembayaran rapel kenaikan gaji ASN 2025 resmi dimulai November.
° Rapel berlaku untuk Oktober–November bagi ASN aktif.
° Pensiunan masih menunggu regulasi teknis sebelum pencairan dilakukan Taspen.
° Pemerintah menjamin hak seluruh penerima sesuai Perpres 79/2025.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Bulan November 2025 datang membawa harapan baru bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Tanah Air.
Setelah berbulan-bulan menunggu, pemerintah akhirnya memastikan pencairan rapel kenaikan gaji tahun 2025—kabar yang sejak lama jadi perbincangan hangat di ruang-ruang kantor, grup WhatsApp pegawai, hingga ruang keluarga para pensiunan.
Kabar baik ini tak lain merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, regulasi yang sejak pertengahan tahun lalu menjadi dasar resmi penyesuaian gaji pokok bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kebijakan ini sejak pertengahan 2025, memicu antusiasme sekaligus penantian selama lebih dari empat bulan.
Rapel ASN Aktif: Berlaku Surut Dua Bulan
Pemerintah akhirnya memecah kebisuan. Melalui unggahan resmi pada 5 November 2025, Kementerian Keuangan menyatakan: “Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”
BACA JUGA: Heboh! Gaji Pensiunan PNS Disebut Naik dan Dirapel November 2025, Ini Fakta Resmi Taspen
Rapel yang dibayarkan mulai November ini mencakup dua bulan sekaligus—Oktober dan November—dan digabungkan dengan gaji pokok bulan berjalan.
Mekanisme ini berlaku untuk seluruh ASN aktif yang datanya terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi ASN daerah, pencairan akan melewati satu pintu tambahan: verifikasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Meski begitu, pemerintah pusat menegaskan bahwa semua hak ASN wajib diselesaikan selambat-lambatnya akhir November.
Tak heran jika kabar ini disambut hangat di berbagai daerah.
Banyak ASN menyebut pencairan rapel sebagai “angin segar” di tengah kenaikan kebutuhan hidup yang makin mendesak.
BACA JUGA: Heboh! Kabar Gaji Pensiunan ASN Naik 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen
Bagaimana dengan Pensiunan?
Sementara ASN aktif sudah mulai merasakan manfaat kenaikan gaji, situasi sedikit berbeda untuk pensiunan.
Meski Perpres 79/2025 memasukkan mereka sebagai penerima hak kenaikan gaji, realisasi pencairan belum bisa dilakukan di bulan yang sama.
Kementerian Keuangan bersama PT Taspen (Persero) masih menggodok regulasi teknis sebagai landasan pencairan.
Direktur Utama PT Taspen, A. Fachrul Rozi, menegaskan bahwa sistem pembayaran sudah siap, namun penyesuaian nominal tidak dapat dilakukan tanpa instruksi resmi.
Kabar baiknya, Taspen memastikan bahwa begitu aturan turun, seluruh rapel akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan—tanpa perlu pengajuan tambahan. Sistemnya otomatis.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Batas Gaji Orangtua agar Lolos KIP Kuliah 2026—Banyak yang Belum Tahu!
Janji Pemerintah yang Mulai Terpenuhi
Kenaikan gaji ASN 2025 memang telah menjadi program prioritas pemerintah sebagaimana tercatat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Fokus peningkatan kesejahteraan bagi guru, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara kini mulai menampakkan hasil konkret.
Dengan cairnya rapel ASN aktif dan menunggu finalisasi untuk pensiunan, November 2025 menjadi bulan yang penuh asa.
Setidaknya, ada kepastian bahwa janji negara terhadap para abdi negara—baik yang masih bekerja maupun yang telah purna tugas—perlahan diwujudkan. (*/red)





