Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Tapi Masih Dituntut Penjara, Kuasa Hukum Afrizal Soroti ‘Pemaksaan’ Kerugian Negara

oleh -398 Dilihat
oleh
Penasihat hukum Afrizal menilai tuntutan uang pengganti korupsi APAR Empat Lawang dipaksakan. Fakta sidang dan pengembalian Rp500 juta jadi sorotan, Kamis (18/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kuasa hukum Afrizal mengkritisi tuntutan JPU dalam kasus korupsi APAR Empat Lawang.

° Meski menerima pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pihak terdakwa menolak besaran uang pengganti yang dinilai tak sesuai fakta, apalagi kliennya telah mengembalikan Rp500 juta.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian.

Bukan semata karena tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Afrizal, tetapi juga karena perdebatan sengit soal besaran kerugian keuangan negara.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/12/2025), penasihat hukum Afrizal, Subrata SH MH, menyampaikan sikap kliennya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengaku telah mencermati tuntutan jaksa yang menuntut Afrizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Menariknya, Subrata menyatakan pihaknya pada prinsipnya dapat menerima tuntutan pidana penjara tersebut.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

“Kalau untuk sanksi pidana yang dituntutkan, sebelumnya kami sudah menyatakan menerima,” ujar Subrata kepada wartawan.

Keberatan utama, menurutnya, terletak pada besaran kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.

Ia menilai tuntutan jaksa terkesan memaksakan angka yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi keuangan negara. Berdasarkan perhitungan dan fakta di persidangan, kerugian negara sebenarnya hanya sekitar Rp400 jutaan,” tegasnya.

Subrata juga mengungkapkan bahwa Afrizal telah mengembalikan uang sekitar Rp500 juta.

Pengembalian tersebut, kata dia, seharusnya menjadi bukti kuat bahwa kerugian negara telah tertutupi.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

“Dengan pengembalian sekitar Rp500 jutaan itu, seharusnya sudah lebih dari cukup jika memang kerugian negara hanya sekitar Rp400 jutaan. Ini akan menjadi kekuatan kami dalam pembelaan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyinggung fakta bahwa perkara ini melibatkan lebih dari satu terdakwa.

Karena itu, pembebanan kerugian negara dinilai tidak adil jika seluruhnya ditimpakan kepada Afrizal.

“Kalau kerugian negara ditimbulkan oleh dua orang, seharusnya pembebanannya juga proporsional, bukan dibebankan kepada satu terdakwa saja,” katanya.

Subrata juga menyoroti indikasi aliran dana sekitar Rp800 juta yang, berdasarkan alat bukti di persidangan, tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya.

Poin tersebut dipastikan akan menjadi materi utama dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA: Harga APAR Diduga Digelembungkan, Proyek Rp4 Miliar Jadi Bancakan?

Sementara itu, JPU Kejari Empat Lawang sebelumnya menyatakan Afrizal selaku tenaga ahli DPRD Empat Lawang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APAR.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menuntut pidana tambahan berupa pengembalian sisa kerugian negara sebesar Rp371 juta, dengan ancaman 10 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim menilai silang pendapat antara jaksa dan tim pembela, terutama terkait klaim pengembalian uang dan pembebanan kerugian negara yang dipersoalkan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.