Categories: Empat Lawang Kasus Sumsel

Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Tapi Masih Dituntut Penjara, Kuasa Hukum Afrizal Soroti ‘Pemaksaan’ Kerugian Negara

Ringkasan Berita:

° Kuasa hukum Afrizal mengkritisi tuntutan JPU dalam kasus korupsi APAR Empat Lawang.

° Meski menerima pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pihak terdakwa menolak besaran uang pengganti yang dinilai tak sesuai fakta, apalagi kliennya telah mengembalikan Rp500 juta.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian.

Bukan semata karena tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Afrizal, tetapi juga karena perdebatan sengit soal besaran kerugian keuangan negara.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/12/2025), penasihat hukum Afrizal, Subrata SH MH, menyampaikan sikap kliennya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengaku telah mencermati tuntutan jaksa yang menuntut Afrizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Menariknya, Subrata menyatakan pihaknya pada prinsipnya dapat menerima tuntutan pidana penjara tersebut.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

“Kalau untuk sanksi pidana yang dituntutkan, sebelumnya kami sudah menyatakan menerima,” ujar Subrata kepada wartawan.

Keberatan utama, menurutnya, terletak pada besaran kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.

Ia menilai tuntutan jaksa terkesan memaksakan angka yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi keuangan negara. Berdasarkan perhitungan dan fakta di persidangan, kerugian negara sebenarnya hanya sekitar Rp400 jutaan,” tegasnya.

Subrata juga mengungkapkan bahwa Afrizal telah mengembalikan uang sekitar Rp500 juta.

Pengembalian tersebut, kata dia, seharusnya menjadi bukti kuat bahwa kerugian negara telah tertutupi.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

“Dengan pengembalian sekitar Rp500 jutaan itu, seharusnya sudah lebih dari cukup jika memang kerugian negara hanya sekitar Rp400 jutaan. Ini akan menjadi kekuatan kami dalam pembelaan,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Afrizal JPU Kejari Empat Lawang korupsi APAR Empat Lawang kuasa hukum Subrata PN Palembang Sidang Korupsi tuntutan jaksa uang pengganti kerugian negara

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

14 jam ago