Sultan Marah! Pembangunan Gedung 7 Lantai RS AK Gani Disebut Ancam Kehormatan Benteng Kuto Besak

oleh -69 Dilihat
oleh
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH MKn, (*/dok/IST)

Ringkasan Berita:

° Sultan Palembang Darussalam SMB IV menolak pembangunan gedung 7 lantai RS dr. AK Gani di kawasan Benteng Kuto Besak.

° Ia menilai proyek itu mengancam nilai historis BKB.

° TACB dan budayawan juga meminta pembangunan dikaji ulang dan melibatkan ahli cagar budaya sebelum dilanjutkan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH MKn, akhirnya angkat bicara terkait rencana pembangunan gedung tujuh lantai Rumah Sakit dr. AK Gani di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

Penolakan terhadap proyek tersebut kini semakin menguat dari berbagai pihak.

Gelombang keberatan sebelumnya sudah disuarakan budayawan, sejarawan, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang.

Dalam rilis yang diterima pada Jumat, 28 November 2025, SMB IV menegaskan bahwa Benteng Kuto Besak bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol kejayaan Kesultanan Palembang Darussalam.

Menurut Sultan, BKB adalah satu-satunya benteng di Nusantara yang dibangun dengan dana dan tenaga pribumi.

“Warisan monumental seperti ini tidak boleh dikompromikan oleh pembangunan modern yang berpotensi mengikis nilai historisnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

Ia menyoroti bahwa di kota-kota besar seperti Bandung, aturan pelestarian cagar budaya diterapkan ketat, termasuk larangan mendirikan bangunan yang menjulang melebihi tinggi bangunan sejarah.

Prinsip visual heritage itu dinilai penting untuk menjaga karakter kawasan.

“Kita sangat menyayangkan jika prinsip serupa tidak diberlakukan di Palembang, apalagi di BKB yang memiliki arti penting bagi identitas masyarakat,” tegas Sultan.

TACB Minta Pembangunan Dikaji Ulang

TACB Palembang juga menyuarakan sikap tegas. Mereka menilai pembangunan gedung tinggi berpotensi mengurangi nilai cagar budaya.

“Perlu dikaji ulang, bahkan jika perlu dibatalkan,” kata salah satu perwakilan TACB.

BACA JUGA: Terungkap! Dokumen Ditandatangani Tanpa Dibaca di Kasus Korupsi Pasar Cinde: Sidang Panas, Nama Besar Terseret

SMB IV berharap pihak terkait memahami bahwa pembangunan fasilitas publik tetap harus menghormati karakter kawasan bersejarah.

Ia mencontohkan kasus di Jawa Barat, di mana bangunan yang menutup jalur air sungai dialihkan kembali ke fungsi awal demi menjaga kesinambungan lingkungan dan sejarah.

Sultan meminta Kodam II Sriwijaya—pemilik wilayah RS AK Gani—meninjau ulang rencana pembangunan tersebut.

Terlebih, pada Desember 2022, Kodam sempat menyatakan renovasi RS AK Gani cukup dilakukan secara ringan tanpa pembangunan baru berskala besar.

“Sayangnya, tidak ada sinergi dan komunikasi yang baik antara TACB dan pihak Kodam. Kita berharap rencana ini ditinjau ulang demi keselamatan warisan budaya Palembang,” tutur SMB IV.

Pernah Dibahas dalam Pertemuan Besar

BACA JUGA: Misteri Gua Harimau OKU, Rumah Dua Ras Purba dan Lukisan Ribuan Tahun yang Mengguncang Dunia Arkeologi

Penolakan ini sejatinya sudah pernah dibahas dalam pertemuan besar pada 6 Desember 2022 antara Sultan Palembang, Kodam II Sriwijaya, Aliansi Penyelamat BKB, budayawan, sejarawan, TACB Kota Palembang dan Sumsel, serta Dinas Kebudayaan.

Pertemuan itu menghasilkan sepuluh kesepakatan penting, termasuk pengakuan resmi bahwa RS AK Gani berada dalam kawasan situs cagar budaya dan setiap renovasi wajib melibatkan TACB.

Aslog Kasdam II Sriwijaya, Kolonel Czi Sriyanto M.I.R., MA, kala itu menegaskan bahwa peningkatan layanan kesehatan harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya.

Ia menyebut 95 persen pasien RS AK Gani berasal dari masyarakat umum sehingga perbaikan layanan tetap diperlukan.

Namun, TACB Sumsel melalui Sekretaris Yudi Syarofie menegaskan bahwa kajian resmi TACB merupakan rekomendasi wajib sebelum pembangunan dimulai.

Baginya, pelestarian cagar budaya bukan hambatan pembangunan, melainkan panduan agar pembangunan tetap berkelanjutan tanpa menghapus jejak sejarah.

BACA JUGA: Malam Resepsi Berubah Haru! Pasangan Turki–Palembang Dianugerahi Gelar Adat Kesultanan

Sultan Minta BKB Dikembalikan ke Fungsi Dasarnya

SMB IV menekankan bahwa BKB bukan hanya harus dipertahankan, tetapi idealnya dikembalikan ke fungsi dasarnya sebagai ruang publik bersejarah.

Menurutnya, BKB harus menjadi ruang yang menumbuhkan rasa kebangsaan dan patriotisme masyarakat Palembang.

Ia berharap pemerintah daerah, Kodam, TACB, dan masyarakat kembali duduk bersama mencari solusi terbaik yang tidak mengorbankan warisan sejarah kota. (*/red)