Fakta-fakta itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Dari sana, Sunarsan menilai adanya dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara tersebut.
Menariknya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara sebelumnya, Sunarsan dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, JPU tidak merinci secara jelas siapa saja pihak lain yang turut serta dalam perbuatan pidana dimaksud, sebagaimana makna pasal penyertaan tersebut.
Celah inilah yang kini kembali dipersoalkan oleh Sunarsan.
BACA JUGA: Graham Potter Resmi Tangani Timnas Swedia, Dapat Tugas Berat Hidupkan Kembali Alexander Isak
Pengaduan tersebut juga merujuk pada hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu.
Dalam laporan audit itu disebutkan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati dan menyalahgunakan Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020.
Temuan tersebut, menurut Sunarsan, bersesuaian dengan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan memberikan kesaksian di bawah sumpah, yakni YD, RD, SR, dan LY yang merupakan komisioner KPUD Kaur.








