Tak hanya itu, keterangan saksi ahli, serta pengakuan dari FM selaku bendahara dan AK sebagai pembuat BKU juga disebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan secara bersama-sama.
Fakta-fakta ini bahkan sempat mendapat perhatian khusus dari majelis hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim secara langsung memerintahkan JPU untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara
Perintah tersebut, kata Sunarsan, telah disanggupi oleh JPU di hadapan persidangan.
Namun, hingga laporan jilid II ini disampaikan, belum terlihat adanya langkah konkret dari Kejari Kaur untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap MR, FM, maupun AK.
Dalam laporannya, Sunarsan merinci dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
MR diduga memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara mencapai Rp431 juta lebih.
Sementara itu, FM dan AK masing-masing diduga menyalahgunakan Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp2,02 miliar dan Rp1,06 miliar lebih.






