Sunarsan menegaskan, laporannya ini bukan semata-mata untuk membuka luka lama, melainkan demi menegakkan prinsip equality before the law.
BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang
Ia berharap hukum ditegakkan secara adil, tanpa tebang pilih, dan setiap orang yang terlibat memperoleh perlakuan serta perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kaur terkait laporan dan pengaduan tersebut.
Namun, laporan jilid II ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap penanganan kasus Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 yang dinilai belum sepenuhnya tuntas. (*/red)







