Sunarsan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Kaur Jilid II

oleh -201 Dilihat
oleh
Sunarsan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 oleh mantan Ketua KPUD dan dua pejabat lainnya ke Kejari Kaur. (*/dok/IST)

KAUR, LINTANGPOS.com – Langkah hukum kembali ditempuh Drs. Sunarsan.

Mantan pejabat yang kini berstatus terpidana dalam perkara Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020 itu secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran jilid II ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Laporan tersebut menyeret nama mantan Ketua KPUD Kaur berinisial MR, beserta dua orang lainnya, FM selaku bendahara dan AK sebagai operator SIMAK-BMN sekaligus pembuat Buku Kas Umum (BKU).

Sunarsan tidak sendiri. Ia didampingi Ujang Noprizal, SE, dalam menyampaikan laporan dan pengaduan tertulis kepada Kejari Kaur, tepatnya kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada 8 Februari 2026.

Namun, hingga kini, menurut Sunarsan, belum ada tindak lanjut nyata berupa pemanggilan maupun pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Sunarsan mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut bukan tanpa dasar.

BACA JUGA: Muara Enim dan Kaur Sepakat Bangun Konektivitas Baru Menuju Pelabuhan Linau

Ia membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan perkara Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 yang menjerat dirinya.

Fakta-fakta itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dari sana, Sunarsan menilai adanya dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara tersebut.

Menariknya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara sebelumnya, Sunarsan dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, JPU tidak merinci secara jelas siapa saja pihak lain yang turut serta dalam perbuatan pidana dimaksud, sebagaimana makna pasal penyertaan tersebut.

Celah inilah yang kini kembali dipersoalkan oleh Sunarsan.

BACA JUGA: Graham Potter Resmi Tangani Timnas Swedia, Dapat Tugas Berat Hidupkan Kembali Alexander Isak

Pengaduan tersebut juga merujuk pada hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan audit itu disebutkan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati dan menyalahgunakan Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020.

Temuan tersebut, menurut Sunarsan, bersesuaian dengan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan memberikan kesaksian di bawah sumpah, yakni YD, RD, SR, dan LY yang merupakan komisioner KPUD Kaur.

Tak hanya itu, keterangan saksi ahli, serta pengakuan dari FM selaku bendahara dan AK sebagai pembuat BKU juga disebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan secara bersama-sama.

Fakta-fakta ini bahkan sempat mendapat perhatian khusus dari majelis hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim secara langsung memerintahkan JPU untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

Perintah tersebut, kata Sunarsan, telah disanggupi oleh JPU di hadapan persidangan.

Namun, hingga laporan jilid II ini disampaikan, belum terlihat adanya langkah konkret dari Kejari Kaur untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap MR, FM, maupun AK.

Dalam laporannya, Sunarsan merinci dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

MR diduga memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara mencapai Rp431 juta lebih.

Sementara itu, FM dan AK masing-masing diduga menyalahgunakan Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp2,02 miliar dan Rp1,06 miliar lebih.

Sunarsan menegaskan, laporannya ini bukan semata-mata untuk membuka luka lama, melainkan demi menegakkan prinsip equality before the law.

BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

Ia berharap hukum ditegakkan secara adil, tanpa tebang pilih, dan setiap orang yang terlibat memperoleh perlakuan serta perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kaur terkait laporan dan pengaduan tersebut.

Namun, laporan jilid II ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap penanganan kasus Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 yang dinilai belum sepenuhnya tuntas. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search