KAUR, LINTANGPOS.com – Langkah hukum kembali ditempuh Drs. Sunarsan.
Mantan pejabat yang kini berstatus terpidana dalam perkara Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020 itu secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran jilid II ke Kejaksaan Negeri Kaur.
Laporan tersebut menyeret nama mantan Ketua KPUD Kaur berinisial MR, beserta dua orang lainnya, FM selaku bendahara dan AK sebagai operator SIMAK-BMN sekaligus pembuat Buku Kas Umum (BKU).
Sunarsan tidak sendiri. Ia didampingi Ujang Noprizal, SE, dalam menyampaikan laporan dan pengaduan tertulis kepada Kejari Kaur, tepatnya kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada 8 Februari 2026.
Namun, hingga kini, menurut Sunarsan, belum ada tindak lanjut nyata berupa pemanggilan maupun pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Dalam keterangannya, Sunarsan mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut bukan tanpa dasar.
BACA JUGA: Muara Enim dan Kaur Sepakat Bangun Konektivitas Baru Menuju Pelabuhan Linau
Ia membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan perkara Dana Hibah Pilkada Kaur 2020 yang menjerat dirinya.








