Seserahan Tradisi Punjungan Matah sebagai simbol permintaan maaf dan upaya penyelesaian konflik secara adat di Desa Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Di tengah maraknya penyelesaian konflik melalui jalur hukum, masyarakat Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, masih mempertahankan tradisi adat yang dipercaya mampu memulihkan hubungan antarkeluarga.
Tradisi tersebut dikenal dengan nama “Punjungan Matah”.
Punjungan Matah merupakan prosesi ketika pihak yang bersalah mendatangi keluarga korban dengan membawa bahan makanan mentah, seperti beras, ayam, kelapa, serta kebutuhan pokok lainnya.
Hantaran tersebut bukan sekadar pemberian, melainkan simbol pengakuan kesalahan, tanggung jawab, dan niat tulus untuk berdamai.
BACA JUGA: Call Center 110 Sigap, Polsek Pendopo Bantu Warga Mobil Mogok
Penelitian yang dilakukan Legina Ainil Valensi dari UIN Raden Fatah Palembang menunjukkan bahwa tradisi ini telah diwariskan secara turun-temurun dan masih dipraktikkan hingga sekarang.
Masyarakat meyakini Punjungan Matah mampu mencegah konflik berkepanjangan dan balas dendam yang dapat merusak keharmonisan sosial.
Pelaksanaan tradisi diawali dengan permintaan mediasi kepada tokoh adat atau kepala desa.
Selanjutnya, tokoh adat menyampaikan niat baik keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Setelah itu dilakukan penyerahan hantaran, musyawarah untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban, hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
BACA JUGA: Oliver Kahn Peringatkan Bundesliga: Berhenti Bersembunyi di Balik Tradisi!
Menariknya, Punjungan Matah tetap relevan di era modern. Tradisi ini bahkan digunakan dalam penyelesaian konflik akibat kecelakaan lalu lintas maupun sengketa tanah.
Meski proses hukum tetap berjalan, masyarakat menganggap adat berperan penting untuk memulihkan hubungan sosial yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui putusan hukum.
Penelitian tersebut juga menemukan bahwa Punjungan Matah memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar tradisi. Prosesi ini mengajarkan pengendalian diri, tanggung jawab, musyawarah, serta penghormatan kepada sesama.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…
View Comments