Tak Hanya Murid! Guru dan OB Kini Dapat Makan Gratis

oleh -435 Dilihat
oleh
BGN menegaskan guru hingga petugas kebersihan berhak menerima MBG sesuai Perpres 115/2025. Program diperluas demi pemerataan gizi nasional. (*/Ils)

Menurut Nanik, penerima MBG tidak boleh dibatasi hanya murid dan guru, tetapi seluruh tenaga yang bekerja di lingkungan sekolah.

“Semua tenaga pendidik termasuk. Yang nyapu, yang di TU. Tolong ditingkatkan dapurnya. SPPG tidak boleh malas,” tegasnya.

BACA JUGA: Ledakan Ekonomi dari Dapur! Fakta Mengejutkan di Balik Program MBG Sumsel 2025

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kelompok penerima MBG mencakup peserta didik, balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta pendidik dan tenaga kependidikan.

“Perpres-nya jelas. Guru dan tenaga kependidikan dapat,” kata Nanik.

Untuk mengakomodasi tambahan penerima manfaat, BGN meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menyesuaikan kapasitas produksi.

“SPPG enggak boleh malas, harus ditingkatkan,” tambahnya.

BGN juga membuka ruang perluasan penerima MBG seiring evaluasi program, agar manfaat gizi benar-benar dirasakan merata oleh seluruh ekosistem pendidikan.

BACA JUGA: Puluhan Ibu-Ibu Tertipu Skema Mitra MBG: Janji Manis Hilang, Uang Rp 500 Juta Raib!

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak dari lingkungan sekolah. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search