Tatang Suhendra, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Rika Sartika, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, meski sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati, Senin (20/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan berita
° Tatang Suhendra (26) divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Rika Sartika (33).
° Vonis berbeda jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
° Sidang putusan digelar Selasa, 14 Oktober 2025.
Lubuk Linggau, LintangPos.com — Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Tatang Suhendra alias Tatang (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Rika Sartika (33).
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, S.H., bersama dua hakim anggota, Deddy Firdiansyah, S.H. dan Marselinus Ambarita, S.H. serta panitera pengganti Reka, S.H.
Dalam amar putusannya, Hakim Guntur menyatakan Tatang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP subsider dengan pembunuhan berencana.
Majelis menilai unsur-unsur tindak pidana pembunuhan terpenuhi sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.
“Kami menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban. Hal-hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang sebelumnya menuntut Tatang dengan hukuman mati.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Menanggapi vonis, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dan memberi waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum.
Kasus berawal dari pembunuhan Rika Sartika yang terjadi di kontrakan korban di Jalan Teladan RT1, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Dalam persidangan, Tatang mengakui perbuatannya. Ia menyebut motifnya dipicu emosi setelah korban memaki-makinya karena Tatang menolak menceraikan istri sahnya — syarat yang diminta Rika agar bisa menikahinya.
Page: 1 2
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…
Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…
Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…
Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…
Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…
PLN Tebing Tinggi menegaskan pemindahan dan penawaran kWh meter subsidi 450 VA dan 900 VA…