Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Tatang Suhendra Lolos dari Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Ringkasan berita
° Tatang Suhendra (26) divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Rika Sartika (33).

° Vonis berbeda jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

° Sidang putusan digelar Selasa, 14 Oktober 2025.


Lubuk Linggau, LintangPos.com — Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Tatang Suhendra alias Tatang (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Rika Sartika (33).

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, S.H., bersama dua hakim anggota, Deddy Firdiansyah, S.H. dan Marselinus Ambarita, S.H. serta panitera pengganti Reka, S.H.

Dalam amar putusannya, Hakim Guntur menyatakan Tatang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP subsider dengan pembunuhan berencana.

Majelis menilai unsur-unsur tindak pidana pembunuhan terpenuhi sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

“Kami menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban. Hal-hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang sebelumnya menuntut Tatang dengan hukuman mati.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Menanggapi vonis, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dan memberi waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum.

Kasus berawal dari pembunuhan Rika Sartika yang terjadi di kontrakan korban di Jalan Teladan RT1, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Dalam persidangan, Tatang mengakui perbuatannya. Ia menyebut motifnya dipicu emosi setelah korban memaki-makinya karena Tatang menolak menceraikan istri sahnya — syarat yang diminta Rika agar bisa menikahinya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: JPU Kejari Lubuk Linggau kasus pembunuhan kekasih pasal 338 KUHP pembunuhan Lubuk Linggau pembunuhan selingkuhan di Lubuk Linggau pengakuan menyesal Tatang Suhendra Rika Sartika sidang pembacaan putusan PN Lubuk Linggau sidang pengadilan Lubuk Linggau Tatang Suhendra vonis 15 tahun vonis Tatang Suhendra 15 tahun penjara

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

30 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

40 menit ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

1 hari ago