Categories: Kasus Lubuk Linggau Sumsel

Tatang Suhendra Lolos dari Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Ringkasan berita
° Tatang Suhendra (26) divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Rika Sartika (33).

° Vonis berbeda jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

° Sidang putusan digelar Selasa, 14 Oktober 2025.


Lubuk Linggau, LintangPos.com — Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Tatang Suhendra alias Tatang (26), terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Rika Sartika (33).

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Selasa, 14 Oktober 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, S.H., bersama dua hakim anggota, Deddy Firdiansyah, S.H. dan Marselinus Ambarita, S.H. serta panitera pengganti Reka, S.H.

Dalam amar putusannya, Hakim Guntur menyatakan Tatang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP subsider dengan pembunuhan berencana.

Majelis menilai unsur-unsur tindak pidana pembunuhan terpenuhi sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

“Kami menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban. Hal-hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Putusan tersebut jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang sebelumnya menuntut Tatang dengan hukuman mati.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Menanggapi vonis, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dan memberi waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum.

Kasus berawal dari pembunuhan Rika Sartika yang terjadi di kontrakan korban di Jalan Teladan RT1, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Dalam persidangan, Tatang mengakui perbuatannya. Ia menyebut motifnya dipicu emosi setelah korban memaki-makinya karena Tatang menolak menceraikan istri sahnya — syarat yang diminta Rika agar bisa menikahinya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: JPU Kejari Lubuk Linggau kasus pembunuhan kekasih pasal 338 KUHP pembunuhan Lubuk Linggau pembunuhan selingkuhan di Lubuk Linggau pengakuan menyesal Tatang Suhendra Rika Sartika sidang pembacaan putusan PN Lubuk Linggau sidang pengadilan Lubuk Linggau Tatang Suhendra vonis 15 tahun vonis Tatang Suhendra 15 tahun penjara

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

18 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Herman Deru Ungkap Kuota Solar Sumsel Jauh di Bawah Kebutuhan

Herman Deru menyebut Sumsel mengusulkan 2,8 juta KL Biosolar, tetapi alokasi sekitar 650 ribu KL.…

19 jam ago