Categories: Kasus Sumsel

Tegakkan Disiplin, Polda Sumsel Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkotika

Ringkasan Berita:
° Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen menjaga integritas Polri dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada BRIPTU RA, anggota SPN Polda Sumsel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.


Palembang, LintangPos.com – Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri.

Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polda Sumsel menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang oknum anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025 itu menghadirkan terduga pelanggar BRIPTU RA, anggota yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel.

Dari hasil pemeriksaan, majelis sidang menyatakan bahwa BRIPTU RA terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Berdasarkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/76/X/2025/KKEP tanggal 23 Oktober 2025, BRIPTU RA dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.

Sebelumnya, pelanggar juga telah menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

BACA JUGA: 8 ASN Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Berat, Empat Dipecat karena Bolos Kerja

Dalam persidangan, majelis menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.

“Ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika. Kami berkomitmen mewujudkan Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Kombes Pol Nandang dalam keterangan resminya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: anggota polisi dipecat karena narkoba BRIPTU RA disiplin anggota komitmen Polda Sumsel tegakkan disiplin langkah tegas Propam Polda Sumsel penyalahgunaan narkotika Polda Sumsel Polri Propam PTDH sidang kode etik sidang kode etik Polri Polda Sumsel

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Harga Beras di Empat Lawang Mulai Naik, Satgas Lakukan Pengawasan

Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli Ops Sikat I Musi

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

2 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

2 hari ago