“Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, perkara tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dituntut lagi,” ujar Jan di hadapan majelis hakim.
Dugaan Pemberian Uang Juga Dipersoalkan
BACA JUGA: Heboh! BNN Sita Rumah Crazy Rich Selapan Ilir, Warga Geger Cari Jejak Harta Rp52,7 Miliar
Tak hanya dakwaan penguasaan lahan, kuasa hukum juga mempersoalkan dakwaan kedua terkait dugaan pemberian sejumlah uang.
Jaksa sendiri, kata Jan, menyebut peristiwa pertama terjadi pada 26 Februari 2005.
“Artinya, dugaan perbuatan itu terjadi sekitar 20 tahun lalu dan sudah kedaluwarsa,” tegasnya.
Disorot: Penyelundupan Pasal dan Prosedur
Tim penasihat hukum juga menilai adanya penyelundupan pasal dalam surat dakwaan.
JPU menerapkan sejumlah pasal Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 18, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, yang menurut mereka tidak pernah muncul secara jelas sejak tahap penyelidikan awal.
BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Lelang 70 Kendaraan Dinas! Ternyata Ini Alasan di Baliknya…
Yang lebih serius, Haji Alim disebut didakwa tanpa pernah diperiksa sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar hukum acara pidana yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Klien kami tiba-tiba didakwa. Ini menunjukkan adanya rekayasa penanganan perkara dan pelanggaran serius terhadap hak-hak terdakwa,” kata Jan.
Kejanggalan Waktu Penyidikan
Kuasa hukum juga menyoroti ketidaksinkronan waktu antara surat perintah penyidikan dan peristiwa pidana yang didakwakan.
Surat perintah penyidikan disebut terbit pada Maret hingga Juli 2025, sementara jaksa mendalilkan perbuatan pidana terjadi hingga Agustus 2025.
BACA JUGA: Bongkar Mafia Tanah Rp10,5 Miliar! Eks Kades Kayuara Baru Resmi Diseret ke PN Palembang
“Secara logika hukum, tidak mungkin surat perintah penyidikan terbit lebih dahulu sebelum peristiwa pidana terjadi,” ujarnya.
Sidang Ditunda, Jaksa Diminta Menjawab
Atas seluruh keberatan tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Menutup eksepsinya, Jan Samuel Maringka mengingatkan majelis hakim pada semangat pembaruan sistem pemidanaan nasional.
“Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan,” katanya.
Usai mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa Haji Alim. (*/red)







