Ringkasan Berita:
° Meski terbaring lemah karena sakit, Haji Alim tetap dihadirkan dalam sidang Tipikor Palembang.
° Lewat eksepsi, kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa soal penyerobotan lahan Tol Tempino–Betung cacat hukum, kedaluwarsa, dan sarat kejanggalan prosedur.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Palembang, Selasa (16/12/2025), menyuguhkan pemandangan tak biasa.
Haji Alim, Direktur PT SMB sekaligus terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan negara proyek Tol Tempino–Betung, mengikuti persidangan dalam kondisi terbaring lemas di atas kasur.
Meski sedang sakit, jaksa tetap menghadirkan Haji Alim ke persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Terdakwa yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Palembang itu tampak mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa serta tenaga kesehatan dari RSUD Siti Fatimah.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat dan Kedaluwarsa
Ketua tim penasihat hukum Haji Alim, Jan Samuel Maringka, secara tegas menyebut dakwaan JPU sarat kejanggalan dan cacat hukum.
Ia bahkan menilai sebagian besar dakwaan telah kedaluwarsa dan tidak lagi dapat dituntut secara pidana.
Menurut Jan, jaksa mendalilkan kliennya menguasai tanah negara seluas sekitar 1.756 hektare yang dijadikan areal perkebunan pada periode 2006–2009, serta dikaitkan dengan 193 kartu penduduk.
Namun, peristiwa tersebut telah berlalu lebih dari 20 hingga 25 tahun.






