Categories: Kasus Sumsel

Terbaring Sakit di Ruang Sidang, Miliarder Palembang Haji Alim Tantang Dakwaan Jaksa, Disebut Cacat dan Kedaluwarsa

Ringkasan Berita:

° Meski terbaring lemah karena sakit, Haji Alim tetap dihadirkan dalam sidang Tipikor Palembang.

° Lewat eksepsi, kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa soal penyerobotan lahan Tol Tempino–Betung cacat hukum, kedaluwarsa, dan sarat kejanggalan prosedur.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Palembang, Selasa (16/12/2025), menyuguhkan pemandangan tak biasa.

Haji Alim, Direktur PT SMB sekaligus terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan negara proyek Tol Tempino–Betung, mengikuti persidangan dalam kondisi terbaring lemas di atas kasur.

Meski sedang sakit, jaksa tetap menghadirkan Haji Alim ke persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Terdakwa yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Palembang itu tampak mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa serta tenaga kesehatan dari RSUD Siti Fatimah.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat dan Kedaluwarsa

BACA JUGA: Sidang ‘Crazy Rich Palembang’ Gegerkan Palembang, Dugaan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Disorot Publik!

Ketua tim penasihat hukum Haji Alim, Jan Samuel Maringka, secara tegas menyebut dakwaan JPU sarat kejanggalan dan cacat hukum.

Ia bahkan menilai sebagian besar dakwaan telah kedaluwarsa dan tidak lagi dapat dituntut secara pidana.

Menurut Jan, jaksa mendalilkan kliennya menguasai tanah negara seluas sekitar 1.756 hektare yang dijadikan areal perkebunan pada periode 2006–2009, serta dikaitkan dengan 193 kartu penduduk.

Namun, peristiwa tersebut telah berlalu lebih dari 20 hingga 25 tahun.

“Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, perkara tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dituntut lagi,” ujar Jan di hadapan majelis hakim.

Dugaan Pemberian Uang Juga Dipersoalkan

BACA JUGA: Heboh! BNN Sita Rumah Crazy Rich Selapan Ilir, Warga Geger Cari Jejak Harta Rp52,7 Miliar

Tak hanya dakwaan penguasaan lahan, kuasa hukum juga mempersoalkan dakwaan kedua terkait dugaan pemberian sejumlah uang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: eksepsi terdakwa Haji Alim kasus korupsi lahan penyerobotan lahan negara PT SMB sidang Tipikor Palembang Tol Tempino Betung

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

1 hari ago