Categories: Kasus Sumsel

Terbaring Sakit di Ruang Sidang, Miliarder Palembang Haji Alim Tantang Dakwaan Jaksa, Disebut Cacat dan Kedaluwarsa

Ringkasan Berita:

° Meski terbaring lemah karena sakit, Haji Alim tetap dihadirkan dalam sidang Tipikor Palembang.

° Lewat eksepsi, kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa soal penyerobotan lahan Tol Tempino–Betung cacat hukum, kedaluwarsa, dan sarat kejanggalan prosedur.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Palembang, Selasa (16/12/2025), menyuguhkan pemandangan tak biasa.

Haji Alim, Direktur PT SMB sekaligus terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan negara proyek Tol Tempino–Betung, mengikuti persidangan dalam kondisi terbaring lemas di atas kasur.

Meski sedang sakit, jaksa tetap menghadirkan Haji Alim ke persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Terdakwa yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Palembang itu tampak mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa serta tenaga kesehatan dari RSUD Siti Fatimah.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat dan Kedaluwarsa

BACA JUGA: Sidang ‘Crazy Rich Palembang’ Gegerkan Palembang, Dugaan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Disorot Publik!

Ketua tim penasihat hukum Haji Alim, Jan Samuel Maringka, secara tegas menyebut dakwaan JPU sarat kejanggalan dan cacat hukum.

Ia bahkan menilai sebagian besar dakwaan telah kedaluwarsa dan tidak lagi dapat dituntut secara pidana.

Menurut Jan, jaksa mendalilkan kliennya menguasai tanah negara seluas sekitar 1.756 hektare yang dijadikan areal perkebunan pada periode 2006–2009, serta dikaitkan dengan 193 kartu penduduk.

Namun, peristiwa tersebut telah berlalu lebih dari 20 hingga 25 tahun.

“Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, perkara tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dituntut lagi,” ujar Jan di hadapan majelis hakim.

Dugaan Pemberian Uang Juga Dipersoalkan

BACA JUGA: Heboh! BNN Sita Rumah Crazy Rich Selapan Ilir, Warga Geger Cari Jejak Harta Rp52,7 Miliar

Tak hanya dakwaan penguasaan lahan, kuasa hukum juga mempersoalkan dakwaan kedua terkait dugaan pemberian sejumlah uang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: eksepsi terdakwa Haji Alim kasus korupsi lahan penyerobotan lahan negara PT SMB sidang Tipikor Palembang Tol Tempino Betung

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago