Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

oleh -822 Dilihat
oleh
Sidang TPPU H. Sutar menguak dugaan jaringan pencucian uang narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam penjara dengan aset miliaran rupiah, Rabu (28/1/2026). Foto: Istimewa

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian majelis hakim adalah keberadaan 12 rekening aktif atas nama Sutarnedi di satu bank yang sama.

Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk memecah aliran dana, sehingga lebih sulit dilacak oleh otoritas keuangan dan aparat penegak hukum.

Persidangan juga mengungkap bahwa praktik TPPU ini dijalankan secara sangat terstruktur dan sistematis.

Mulai dari pengendali di dalam lapas, kurir dana di luar penjara, penampung rekening, hingga proses konversi uang haram menjadi aset bernilai tinggi seperti mobil mewah, tanah, bangunan, rumah walet, dan berbagai properti lainnya.

Atas perbuatannya, H. Sutar alias Sutarnedi didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah menyita aset fantastis sebagai barang bukti, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, perhiasan, hingga puluhan dokumen kepemilikan dan rekening bank.

Seluruh aset tersebut kini berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 dan 5 Februari 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan 10 saksi tambahan dari pihak jaksa.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan akan menghadirkan 10 saksi meringankan.

BACA JUGA: Digerebek Polisi, Kafe Tersembunyi di Kebun Karet Jadi Sarang Narkoba

Kasus ini menjadi cermin betapa kompleks dan terorganisasinya kejahatan narkotika di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jeruji besi bukanlah akhir dari kendali para gembong narkoba.

Publik kini menanti, sejauh mana pengadilan mampu membongkar seluruh mata rantai jaringan uang haram yang selama ini bersembunyi rapi di balik kemewahan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.