Categories: Kasus OKI OKI Sumsel

Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Ringkasan Berita:

Sidang TPPU yang menjerat crazy rich OKI H. Sutar alias Sutarnedi di PN Palembang mengungkap dugaan aliran dana narkotika miliaran rupiah yang dikendalikan dari dalam lapas, melibatkan napi Nusakambangan hingga Aceh.


OKI, LINTANGPOS.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sosok crazy rich asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Sutar alias Sutarnedi, kembali menjadi sorotan publik.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 27 Januari 2026, membuka tabir fakta mencengangkan terkait dugaan aliran dana narkotika bernilai jutaan hingga miliaran rupiah yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar itu menghadirkan saksi kunci dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa, saksi membeberkan skema besar jaringan narkoba lintas provinsi yang tidak hanya mengatur peredaran barang haram, tetapi juga mengendalikan aliran keuangannya secara rapi dan sistematis.

Menurut keterangan saksi, praktik pencucian uang ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringan besar yang terhubung dari berbagai lapas kelas kakap di Indonesia, mulai dari Nusakambangan hingga wilayah Aceh.

Fakta ini menegaskan bahwa kendali jaringan narkotika tidak sepenuhnya terputus meski para aktornya telah berada di balik penjara.

BACA JUGA: Pemkot Lubuk Linggau Lelang 70 Kendaraan Dinas! Ternyata Ini Alasan di Baliknya…

Dalam persidangan tersebut, dua nama besar mencuat sebagai pengendali utama jaringan.

Yang pertama adalah Muhammad Khadafi alias Kadafi, seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

Nama kedua adalah Dr. H. Muzakir, yang disebut-sebut mengendalikan jaringan dari wilayah Aceh.

Keduanya diduga menjadi “otak” di balik distribusi dana hasil kejahatan narkotika.

Dari dalam lapas, mereka mengatur aliran uang haram ke pihak-pihak di luar penjara untuk kemudian “dicuci” melalui berbagai transaksi keuangan, termasuk melalui rekening-rekening atas nama orang lain.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: aliran dana narkoba BNN Sumsel Crazy Rich OKI H Sutar Sutarnedi jaringan narkotika lapas kasus narkoba Palembang Nusakambangan pencucian uang sidang PN Palembang TPPU narkotika

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Agenda Pemkab Empat Lawang Selasa 22 September, Ada Kunjungan Gubernur Hingga Pelantikan Pejabat!

Empat agenda Pemkab Empat Lawang pada Selasa 22 September 2026 meliputi pembangunan jembatan, persiapan Satgas…

9 jam ago
  • Headline
  • OKI
  • Sumsel

ASN OKI Tewas Ditikam Istri, Motif Masih Didalami

ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Perubahan APBD Empat Lawang 2026 Defisit Rp267 Miliar

Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…

20 jam ago
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 hari ago