Menurut keterangan penyidik, Wilson mangkir dengan alasan sakit dan telah menyerahkan surat keterangan medis.
Namun, Kejati Sumsel menyatakan akan mendalami lebih jauh alasan tersebut.
Ketut menegaskan bahwa bidang tindak pidana khusus (Pidsus) akan segera melayangkan surat panggilan ulang.
Selain itu, Kejati Sumsel turut memperluas penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih di tahap awal, dan kami akan mengusut secara menyeluruh. Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami dalami pelan-pelan, tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansyah SH MH, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 107 saksi, serta menetapkan enam tersangka dalam perkara ini.
Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperdalam hasil penyidikan.
BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Rp11,8 Miliar — Kasus Siap Disidang di Tipikor!
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma oleh PT BSS pada 2011 dengan nilai Rp760,856 miliar, diajukan Wilson melalui surat resmi kepada sebuah bank plat merah.






