Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Terbongkar! Warga Bangun Jaya Ditangkap Tengah Malam, Simpan Sajam & Curi Sawit

Ringkasan Berita:

° Seorang warga Bangun Jaya berinisial AF ditangkap aparat Polsek BTS Ulu dan Polres Musi Rawas karena kedapatan membawa senjata tajam serta diduga mencuri buah sawit.

° Penangkapan dilakukan usai patroli menindaklanjuti laporan warga. AF terancam hukuman 10 tahun penjara.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Seorang warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, berinisial AF (40) diringkus aparat Polsek BTS Ulu bersama jajaran Polres Musi Rawas.

Penangkapan dilakukan di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan penindakan tersebut pada Kamis (27/11/2025).

“Rabu malam kami berhasil menahan tersangka AF yang kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” ujarnya.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel gabungan: Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman, Brigpol Fahlefi, dan Briptu Adithy Rotama di sekitar Simpang Empat Bangun Jaya.

Saat itu, polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa AF kerap melakukan pencurian buah kelapa sawit dan terlihat membawa senjata tajam.

BACA JUGA: Sopir Truk Tewas Dipalak, 2 Pelaku Ditangkap di Bawah Jembatan Musi 6 — Kapolrestabes: Kami Kejar Sampai Dapat!

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli melakukan penyisiran dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AF di depan Toko Habibin Pasar Bangun Jaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau bersarung kulit coklat terselip di pinggang bagian kanan tersangka.

AF kemudian digelandang ke Mapolsek BTS Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga berinisial F, juga di wilayah Kelurahan Bangun Jaya. Ia pun mengakui bahwa sajam yang ditemukan memang berada di tubuhnya saat diamankan petugas.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: AF Bangun Jaya kriminal Musi Rawas penangkapan warga pencurian sawit Polres Musi Rawas Polsek BTS Ulu sajam

Recent Posts

  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

4 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

4 hari ago