AF, warga Bangun Jaya, diringkus polisi karena membawa sajam dan mencuri buah sawit. Penangkapan dilakukan setelah laporan warga dan patroli gabungan, Rabu (26/11/2025). Foto: dok/IST
° Seorang warga Bangun Jaya berinisial AF ditangkap aparat Polsek BTS Ulu dan Polres Musi Rawas karena kedapatan membawa senjata tajam serta diduga mencuri buah sawit.
° Penangkapan dilakukan usai patroli menindaklanjuti laporan warga. AF terancam hukuman 10 tahun penjara.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Seorang warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, berinisial AF (40) diringkus aparat Polsek BTS Ulu bersama jajaran Polres Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan penindakan tersebut pada Kamis (27/11/2025).
“Rabu malam kami berhasil menahan tersangka AF yang kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” ujarnya.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel gabungan: Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman, Brigpol Fahlefi, dan Briptu Adithy Rotama di sekitar Simpang Empat Bangun Jaya.
Saat itu, polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa AF kerap melakukan pencurian buah kelapa sawit dan terlihat membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli melakukan penyisiran dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AF di depan Toko Habibin Pasar Bangun Jaya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau bersarung kulit coklat terselip di pinggang bagian kanan tersangka.
AF kemudian digelandang ke Mapolsek BTS Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga berinisial F, juga di wilayah Kelurahan Bangun Jaya. Ia pun mengakui bahwa sajam yang ditemukan memang berada di tubuhnya saat diamankan petugas.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/red)
Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…
Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…
BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…
Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…
Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…
Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…