Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Terbongkar! Warga Bangun Jaya Ditangkap Tengah Malam, Simpan Sajam & Curi Sawit

Ringkasan Berita:

° Seorang warga Bangun Jaya berinisial AF ditangkap aparat Polsek BTS Ulu dan Polres Musi Rawas karena kedapatan membawa senjata tajam serta diduga mencuri buah sawit.

° Penangkapan dilakukan usai patroli menindaklanjuti laporan warga. AF terancam hukuman 10 tahun penjara.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Seorang warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, berinisial AF (40) diringkus aparat Polsek BTS Ulu bersama jajaran Polres Musi Rawas.

Penangkapan dilakukan di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan penindakan tersebut pada Kamis (27/11/2025).

“Rabu malam kami berhasil menahan tersangka AF yang kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” ujarnya.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel gabungan: Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman, Brigpol Fahlefi, dan Briptu Adithy Rotama di sekitar Simpang Empat Bangun Jaya.

Saat itu, polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa AF kerap melakukan pencurian buah kelapa sawit dan terlihat membawa senjata tajam.

BACA JUGA: Sopir Truk Tewas Dipalak, 2 Pelaku Ditangkap di Bawah Jembatan Musi 6 — Kapolrestabes: Kami Kejar Sampai Dapat!

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli melakukan penyisiran dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AF di depan Toko Habibin Pasar Bangun Jaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau bersarung kulit coklat terselip di pinggang bagian kanan tersangka.

AF kemudian digelandang ke Mapolsek BTS Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga berinisial F, juga di wilayah Kelurahan Bangun Jaya. Ia pun mengakui bahwa sajam yang ditemukan memang berada di tubuhnya saat diamankan petugas.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: AF Bangun Jaya kriminal Musi Rawas penangkapan warga pencurian sawit Polres Musi Rawas Polsek BTS Ulu sajam

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

8 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

3 hari ago