Categories: Headline Kasus OKI Sumsel

Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Ringkasan Berita:

° Sidang pembacaan pledoi kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan bocah 6 tahun di PN Kayuagung memanas.

° Terdakwa Rozi Yanto (19) lari terbirit-birit menghindari amukan orangtua korban yang menuntut hukuman mati.


OKI, LINTANGPOS.com – Suasana sidang kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap RA (6), warga Memang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak berubah ricuh dan emosional di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (7/1/2026).

Terdakwa Rozi Yanto (19) terlihat berlari terbirit-birit meninggalkan ruang sidang usai agenda pembacaan pledoi.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Rozi berusaha menghindari luapan emosi orangtua korban yang tak kuasa menahan amarah atas perbuatan keji terhadap anak mereka.

Teriakan, cacian, dan makian dilontarkan secara spontan oleh keluarga korban, menyebut terdakwa dengan berbagai sebutan binatang sebagai bentuk luapan duka dan kemarahan mendalam.

Petugas pengadilan sigap mengamankan terdakwa yang langsung masuk ke ruang tahanan PN Kayuagung.

Melisa, ibu korban, menyampaikan tuntutan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Baginya, vonis mati adalah satu-satunya keadilan yang setimpal.

“Saya ingin dia dihukum mati. Kalau tidak, saya kehilangan semangat hidup. Enam tahun saya menunggu kelahiran anak saya, lalu diperlakukan seperti ini,” ucapnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Novi Yanto, dalam pledoi memohon kepada Majelis Hakim PN Kayuagung agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Ia mengakui kliennya terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak, namun menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Novi, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menunjukkan perilaku baik.

Namun Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezi Rivaldo, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan hukuman mati.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: hukuman mati kasus kriminal kejahatan terhadap anak OKI pembunuhan anak pemerkosaan penculikan PN Kayuagung Rozi Yanto sidang pembunuhan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Strategis Pemkab Empat Lawang Digelar Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Program Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Ingatkan Warga

Polsek Muara Pinang menggencarkan program Makmano Karhutla dengan patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

1 hari ago