Terkuak di Jalur 25! Utang Rokok Berujung Maut, Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

oleh -203 Dilihat
Pembunuhan karyawan PT SAML di Air Sugihan dipicu utang rokok. Pelaku ditangkap dalam sehari, polisi kini mendalami motif dan kronologi lengkapnya, Selasa (18/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita: 

° Seorang karyawan perkebunan sawit di Air Sugihan tewas ditusuk rekannya sendiri karena perselisihan utang rokok.

° Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasus kini ditangani Polres OKI.


OKI, LINTANGPOS.com – Di tengah sunyinya hamparan perkebunan sawit Jalur 25, Kecamatan Air Sugihan, Senin (17/11/2025) pagi, ketenangan itu pecah oleh kabar duka.

Seorang karyawan PT SAML, LV (26), ditemukan tewas setelah ditusuk rekannya sendiri, TR (35).

Perselisihan yang tampak sepele—utang rokok—berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.

Kapolsek Air Sugihan, Iptu Belky Framulia, menceritakan bagaimana kasus ini terungkap begitu cepat.

Tak sampai 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menemukan keberadaan TR dan mengamankannya tanpa perlawanan pada pukul 14.00 WIB hari yang sama.

Respons cepat itu, kata Belky, tak lepas dari laporan awal serta penelusuran jejak yang dilakukan tim di lapangan.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Dapat Ancaman Dibunuh Saudara Kandung Pakai Senpi? 

Peristiwa ini ternyata berawal sejak malam sebelumnya, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

LV sempat meminjam sepeda motor untuk menemui TR, bermaksud menagih utang rokok yang disebut-sebut telah lama tertunda.

Keduanya kemudian melaju menuju area perkebunan.

Namun, niat menagih justru berakhir fatal.

Sesampainya di lokasi, menurut Belky, TR langsung menusuk LV yang masih berada di atas motor.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kelicikan Bripda Waldi, Pembunuh Dosen Wanita di Bungo

Dalam kondisi terluka, korban berusaha melarikan diri. Sayangnya, TR mengejar hingga LV terjatuh ke genangan air.

Di tempat itulah pelaku kembali melakukan penusukan berulang yang akhirnya merenggut nyawa korban.

TR kini mendekam di Mapolsek Air Sugihan dan dijerat Pasal 340 serta 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Air Sugihan dalam mengungkap kasus ini.

Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.