Terpidana Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejari

oleh -65 Dilihat
Terpidana korupsi SPH, Effendy Suryono, bayar denda Rp500 juta ke Kejari Musi Rawas usai putusan inkracht Pengadilan Tipikor Palembang. Pembayaran tersebut dilakukan di Kejari Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Foto: dok/Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kejari Musi Rawas menerima pembayaran denda Rp500 juta dari terpidana korupsi SPH, Effendy Suryono.

° Uang denda disetor ke Bank Syariah Indonesia setelah putusan Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan Effendy bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp500 juta.


Musi Rawas, LintangPos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono.

Pembayaran tersebut dilakukan di Kejari Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 23 Oktober 2025.

Dalam putusan itu, Effendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Terpidana telah membayar uang denda sebesar Rp500 juta sesuai amar putusan,” jelas Gustian.

BACA JUGA: Dendam Berujung Maut, Pria 31 Tahun Tewas Dibacok di Rumah Sendiri

Kasus ini terkait tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang terjadi pada tahun 2010 hingga 2023.

Lebih lanjut, Gustian menjelaskan uang denda dibayarkan secara tunai dan akan disetorkan ke Bank Syariah Indonesia melalui Subbagian Pembinaan dalam waktu 1×24 jam berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

“Dengan pembayaran tersebut, terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider sebagaimana amar putusan,” tutupnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.