Dalam putusan itu, Effendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Terpidana telah membayar uang denda sebesar Rp500 juta sesuai amar putusan,” jelas Gustian.
BACA JUGA: Dendam Berujung Maut, Pria 31 Tahun Tewas Dibacok di Rumah Sendiri
Kasus ini terkait tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang terjadi pada tahun 2010 hingga 2023.
Lebih lanjut, Gustian menjelaskan uang denda dibayarkan secara tunai dan akan disetorkan ke Bank Syariah Indonesia melalui Subbagian Pembinaan dalam waktu 1×24 jam berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.
“Dengan pembayaran tersebut, terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider sebagaimana amar putusan,” tutupnya. (*/red)






