Dalam perkara LRT Sumsel sendiri, sudah ada empat pihak yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Mereka adalah Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), dan Bambang Hariadi Wikanta (Dirut PT Perentjana Djaja).
PB diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Ia disebut meminta PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT Sumsel.
Namun, pekerjaan perencanaan teknis tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan oleh vendor yang ditunjuk.
Dari kesepakatan itu, PB diduga menerima aliran dana dari para terpidana lain, yakni Tukijo, Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.
Dana tersebut berasal dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Palembang yang fiktif.
Kejati Sumsel menegaskan, pemindahan PB ke Rutan Palembang merupakan langkah strategis agar proses hukum kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapat kepastian hukum. (*/red)








