Palembang, LintangPos.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memindahkan tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa tersangka PB sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, mengatakan pemindahan ini dilakukan untuk kepastian hukum dan penyelesaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) di Sumsel pada satuan kerja Kemenhub tahun anggaran 2016 hingga 2020,” jelas Vanny, Selasa (9/9/2025).
Menurut Aspidsus, setelah pemindahan ini, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sebelumnya, PB juga pernah terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Sumatera Utara.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman Dekan FH UMP
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut, PB divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.








