Categories: Kasus Nasional

Tersangka Korupsi LRT Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang

Palembang, LintangPos.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memindahkan tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa tersangka PB sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, mengatakan pemindahan ini dilakukan untuk kepastian hukum dan penyelesaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) di Sumsel pada satuan kerja Kemenhub tahun anggaran 2016 hingga 2020,” jelas Vanny, Selasa (9/9/2025).

Menurut Aspidsus, setelah pemindahan ini, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Sebelumnya, PB juga pernah terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Sumatera Utara.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

BACA JUGA: Polrestabes Palembang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman Dekan FH UMP

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut, PB divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara LRT Sumsel sendiri, sudah ada empat pihak yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Mereka adalah Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), dan Bambang Hariadi Wikanta (Dirut PT Perentjana Djaja).

PB diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Dirjen Perkeretaapian kasus korupsi Kejati Sumsel korupsi LRT Prasetyo Boeditjahjono proyek LRT Rutan Palembang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

7 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

17 jam ago