Tersangka Proyek Tol Betung–Tempino Jambi Resmi Diserahkan ke JPU, H Halim Dibawa ke Pengadilan Meski Sedang Dirawat!

oleh -380 Dilihat
oleh
Kejari Muba menyerahkan tersangka H. Halim Ali ke JPU dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Tol Betung–Tempino Jambi, memasuki tahap penuntutan, Rabu (26/11/2025). Foto: Istimewa

Sebelumnya, Kejari Muba juga mengabulkan pembantaran penahanan bagi H. Halim dengan alasan kesehatan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar hingga persidangan tuntas,” tambah Harris.

Kasus yang menjerat H. Halim sebelumnya menarik perhatian publik lantaran berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino Jambi, yang dinilai membutuhkan pengawasan ketat.

H. Halim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.

BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH

Penetapan tersangka hingga proses Tahap II ini memperkuat komitmen Kejari Muba dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur berskala besar.

Masyarakat pun diimbau terus mengikuti perkembangan perkara yang segera memasuki fase persidangan.

Dengan pemindahan berkas ke tahap penuntutan, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya menjadi momentum pembuktian dan pengungkapan lebih lanjut dugaan tindak pidana yang menyeret sosok pengusaha ternama asal Palembang tersebut.

Kejaksaan menegaskan akan bekerja profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini.

Perkembangan terbaru ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi, terutama yang melibatkan proyek strategis, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.