Ringkasan Berita:
° Kejari Muba menyerahkan tersangka H. Halim Ali dan barang bukti ke JPU, menandai berkas lengkap dan siap disidangkan.
° Meski sedang dirawat di RSUD Siti Fatimah, proses hukum kasus dugaan penyimpangan proyek Tol Betung–Tempino Jambi tetap berjalan menuju Pengadilan Tipikor Palembang.
MUSI BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim Ali beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda Tahap II, Rabu (26/11/2025).
Penyerahan ini sekaligus menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap melaju ke tahap penuntutan.
Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proses ini memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Tahap II ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Harris dalam keterangan resminya.
Setelah proses penyerahan, JPU akan menyusun dan melengkapi berkas pelimpahan untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
BACA JUGA: Puting Beliung Hantam SMP Negeri 39 Palembang, Atap Sekolah Ambruk
Harris menegaskan bahwa pelimpahan dakwaan hanya menunggu penyempurnaan administrasi.
Meski tengah terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, tersangka tetap berada dalam pengawasan petugas Rutan dan Kejaksaan.








