Categories: Headline Kasus Musi Banyuasin Sumsel

Tersangka Proyek Tol Betung–Tempino Jambi Resmi Diserahkan ke JPU, H Halim Dibawa ke Pengadilan Meski Sedang Dirawat!

Ringkasan Berita:

° Kejari Muba menyerahkan tersangka H. Halim Ali dan barang bukti ke JPU, menandai berkas lengkap dan siap disidangkan.

° Meski sedang dirawat di RSUD Siti Fatimah, proses hukum kasus dugaan penyimpangan proyek Tol Betung–Tempino Jambi tetap berjalan menuju Pengadilan Tipikor Palembang.


MUSI BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim Ali beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda Tahap II, Rabu (26/11/2025).

Penyerahan ini sekaligus menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap melaju ke tahap penuntutan.

Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proses ini memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Tahap II ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Harris dalam keterangan resminya.

Setelah proses penyerahan, JPU akan menyusun dan melengkapi berkas pelimpahan untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

BACA JUGA: Puting Beliung Hantam SMP Negeri 39 Palembang, Atap Sekolah Ambruk

Harris menegaskan bahwa pelimpahan dakwaan hanya menunggu penyempurnaan administrasi.

Meski tengah terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, tersangka tetap berada dalam pengawasan petugas Rutan dan Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejari Muba juga mengabulkan pembantaran penahanan bagi H. Halim dengan alasan kesehatan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar hingga persidangan tuntas,” tambah Harris.

Kasus yang menjerat H. Halim sebelumnya menarik perhatian publik lantaran berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino Jambi, yang dinilai membutuhkan pengawasan ketat.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: .kasus korupsi dana participating interest Lampung H Halim Ali Kejari Muba penyerahan tersangka Proyek Tol Betung-Tempino Jambi Tahap II Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

8 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

10 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

10 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

19 jam ago