Categories: Kasus Muara Enim Sumsel

Terselip di Balik Kutang! Siti Fatimah Kedapatan Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar

Ringkasan Berita:

° Siti Fatimah, buruh harian lepas asal Prabumulih, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu di dalam bra yang ia pakai.

° Ia mengaku nekat menjadi pengedar selama tujuh bulan karena himpitan ekonomi.

° Polisi kini memburu pemasok dan jaringan di baliknya.


MUARA ENIM, LINTANGPOS.com – Upaya Siti Fatimah (48) untuk mengelabui polisi akhirnya buyar.

Buruh harian lepas asal Kelurahan Muntang Timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu siap edar di dalam bra warna abu-abu yang ia kenakan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah sekaligus tempat usaha di pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut,” ujar Yurico, Kamis 27 November 2025.

Setelah mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku, polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan Siti berada di dalam rumah.

BACA JUGA: 12 Kades di Lahat Tersandung Narkoba, Bupati Bergerak Cepat Jabatan Langsung Melayang!

Pemeriksaan langsung dilakukan, termasuk penggeledahan badan dan pakaian.

Hasilnya mengejutkan. Dari dalam bra yang dipakai pelaku, petugas menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram, lengkap dengan plastik klip bening dan kantong plastik hitam.

Barang-barang itu disimpan rapi dan diduga kuat untuk diedarkan.

Pelaku langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Muara Enim.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok barang haram tersebut.

Atas tindakannya, Siti dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6–20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Balik Lagi Berulah! Tim Elang Polres Musi Rawas Bongkar Peredaran Sabu 20 Gram di Simpang Semambang

Kepada penyidik, Siti mengaku nekat menjadi pengedar karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: 57 paket sabu kutang Muara Enim operasi polisi penangkapan narkoba pengedar sabu Prabumulih Satres Narkoba Siti Fatimah

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

11 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

22 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

23 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

23 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

23 jam ago