Categories: Kasus Muara Enim Sumsel

Terselip di Balik Kutang! Siti Fatimah Kedapatan Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar

Ringkasan Berita:

° Siti Fatimah, buruh harian lepas asal Prabumulih, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu di dalam bra yang ia pakai.

° Ia mengaku nekat menjadi pengedar selama tujuh bulan karena himpitan ekonomi.

° Polisi kini memburu pemasok dan jaringan di baliknya.


MUARA ENIM, LINTANGPOS.com – Upaya Siti Fatimah (48) untuk mengelabui polisi akhirnya buyar.

Buruh harian lepas asal Kelurahan Muntang Timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu siap edar di dalam bra warna abu-abu yang ia kenakan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah sekaligus tempat usaha di pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut,” ujar Yurico, Kamis 27 November 2025.

Setelah mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku, polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan Siti berada di dalam rumah.

BACA JUGA: 12 Kades di Lahat Tersandung Narkoba, Bupati Bergerak Cepat Jabatan Langsung Melayang!

Pemeriksaan langsung dilakukan, termasuk penggeledahan badan dan pakaian.

Hasilnya mengejutkan. Dari dalam bra yang dipakai pelaku, petugas menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram, lengkap dengan plastik klip bening dan kantong plastik hitam.

Barang-barang itu disimpan rapi dan diduga kuat untuk diedarkan.

Pelaku langsung digelandang ke Satres Narkoba Polres Muara Enim.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok barang haram tersebut.

Atas tindakannya, Siti dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6–20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Balik Lagi Berulah! Tim Elang Polres Musi Rawas Bongkar Peredaran Sabu 20 Gram di Simpang Semambang

Kepada penyidik, Siti mengaku nekat menjadi pengedar karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: 57 paket sabu kutang Muara Enim operasi polisi penangkapan narkoba pengedar sabu Prabumulih Satres Narkoba Siti Fatimah

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

14 jam ago