Categories: Empat Lawang Sumsel

Tertibkan Reklame Liar, Bapenda Empat Lawang Kejar PAD

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan pemerintah daerah dengan berbagai strategi.

Salah satunya melalui penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kewajiban pajak.

Langkah ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang yang menertibkan sejumlah reklame berupa baliho dan spanduk di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan penertiban ini bukan sekadar menurunkan baliho atau spanduk yang terpasang di berbagai titik strategis.

Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan penyelenggara reklame agar taat hukum terhadap aturan perpajakan daerah.

Sejak pagi, petugas Bapenda melakukan pengecekan di sejumlah ruas jalan utama dan lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

BACA JUGA: KPK Menggebrak Awal 2026, Pegawai Pajak Diciduk di Jakarta

Di tempat-tempat tersebut, banyak ditemukan reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak memiliki kewajiban pajak yang jelas.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan daerah karena pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang cukup penting.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto melalui Kepala Bidang Penagihan, Penindakan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah, Saipul, SE menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap penyelenggaraan reklame berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting agar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame dapat dimaksimalkan.

“Untuk itu, kami melaksanakan pengecekan reklame-reklame di beberapa titik di wilayah Tebing Tinggi,” ujar Saipul saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban.

BACA JUGA: Terbongkar! Ada Oknum Pengusaha dan Pejabat Kepahiang Tak Bayar Pajak

Ia menambahkan, keberadaan reklame memang memiliki peran penting dalam kegiatan promosi usaha.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bapenda Empat Lawang PAD Empat Lawang pajak reklame penertiban reklame reklame liar Tebing Tinggi Empat Lawang wajib pajak reklame

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

3 jam ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

7 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

7 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

1 hari ago