Nada senada terdengar dari Maulan Aklil, mantan Kepala BP3MD Sumsel 2015.
Ia mengungkap bahwa dirinya merupakan pejabat terakhir yang menandatangani dokumen itu.
Dengan melihat tanda tangan pejabat sebelumnya, ia mengira semuanya telah selesai diverifikasi.
Pengakuan berulang tentang penandatanganan dokumen tanpa pemeriksaan mendalam ini juga muncul dari David BJ Siregar dan Musa Leonardo Silalahi.
Keduanya mengungkap bahwa dokumen dibawa “orang-orang dekat Edi Hermanto” dan mereka hanya diminta membubuhkan tanda tangan.
BACA JUGA: Didakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Nilai Dakwaan Kabur!
Berbeda dari saksi lain, keduanya mengaku menerima honor panitia lelang sebesar Rp1 juta.
Aliran dana BPHTB jadi sorotan utama
Dalam dakwaan JPU, nama-nama penerima uang terkait pengurusan BPHTB turut dipaparkan.
Dana yang diberikan terdakwa Raimar Yousnadi disebut disalurkan melalui saksi Shinta Raharja dengan total ratusan juta rupiah:
- Harnojoyo menerima Rp750 juta
- Harobin Rp75 juta
- Khairul Anwar Rp50 juta
- Shinta Raharja Rp125 juta
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan jabatan Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang, terutama terkait surat setoran pajak daerah BPHTB yang ditetapkan melalui Perwali Nomor 16 Tahun 2011.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II
Kerugian negara fantastis: Rp137,7 miliar
BPKP Sumsel melalui audit resminya mencatat kerugian negara mencapai Rp137.722.947.614,40.
Angka yang mencengangkan ini mempertegas betapa kompleks dan seriusnya perkara Pasar Cinde yang sejak awal sudah menuai polemik panjang. (*/red)






