Sementara itu, guru non-sertifikasi memperoleh gaji Rp500.000 per bulan, meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang hanya berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000 melalui dana BOS.
“Sekarang mereka digaji APBD. Inilah kemampuan daerah saat ini. Mudah-mudahan ke depan bisa meningkat lagi,” ucapnya.
Tak hanya guru, PPPK Paruh Waktu dari kalangan eks Taruna Siaga Bencana, eks Pekerja Sosial Masyarakat, dan eks Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan juga menerima gaji Rp500.000 per bulan.
“Mereka sebelumnya honorer pusat. Sekarang seluruh beban ditanggung APBD. Inilah beratnya beban keuangan daerah saat ini,” pungkasnya. (*/red)
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…