Ringkasan Berita:
° Sekda Musi Rawas H Ali Sadikin menjelaskan teknis penggajian PPPK Paruh Waktu yang dilantik 23 Desember 2025 mengacu SK Bupati.
° Di tengah krisis fiskal dan pemangkasan anggaran, Pemkab tetap berupaya menjaga keadilan gaji demi kesejahteraan guru dan tenaga sosial.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akhirnya membuka secara rinci dasar kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu yang menuai perhatian publik.
Sekretaris Daerah Musi Rawas, H Ali Sadikin, menegaskan bahwa seluruh teknis penggajian mengacu pada Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Bupati Hj Ratna Machmud pada 22 Desember 2025.
SK tersebut menjadi landasan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang dilantik sehari kemudian, 23 Desember 2025.
“Keinginan Ibu Bupati sangat kuat untuk mensejahterakan para guru, tenaga kesehatan dan PPPK Paruh Waktu lainnya. Bahkan semalam beliau minta agar gaji dinaikkan. Namun kondisi keuangan daerah belum memungkinkan,” ujar Ali Sadikin, Kamis (25/12/2025).
Ali Sadikin menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam penetapan besaran gaji, yakni memastikan gaji tidak lebih kecil dari penghasilan sebelumnya, menjaga rasa keadilan antarpegawai, serta menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, kondisi keuangan Pemkab Musi Rawas disebut sedang berada dalam tekanan berat.
BACA JUGA: Angin Segar! Lulusan PPG Kini Punya Peluang Besar Lulus PPPK Guru dan Mengabdi di Daerah Sendiri
Transfer dana dari pemerintah pusat berkurang hingga Rp305 miliar, memaksa pemerintah daerah melakukan langkah-langkah efisiensi besar-besaran.
“TPP dipotong 30 persen, perjalanan dinas diminimalisir, belanja ATK ditekan, dan masih banyak penghematan lain yang kami lakukan hanya untuk memastikan PPPK Paruh Waktu tetap bisa digaji,” terangnya.
Dalam SK Bupati tersebut, ditetapkan bahwa guru sertifikasi menerima gaji pokok Rp100.000 per bulan.
Kendati terkesan kecil, kebijakan ini memiliki peran strategis.
“Mereka mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pusat sebesar Rp2 juta per bulan, dan itu tidak bisa cair kalau tidak ada gaji dari Pemda. Maka tetap diberikan Rp100 ribu agar hak mereka bisa dicairkan penuh,” jelas Sekda.






