Menerima laporan warga, Kapolsek Kota Agung bersama anggota segera melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti di lapangan.
Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial D (51) di kediamannya di Desa Tanjung Raya.
Tak sampai setengah jam kemudian, tersangka kedua berinisial R (45) diamankan di sebuah pondok kopi di wilayah Kecamatan Tanjung Tebat.
“Kedua pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas petugas.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan berwarna merah bata.
BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi
Tak hanya itu, pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan: tersangka D merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika.
“Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan,” tambah pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian hewan ternak serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan warga serta memberi rasa aman bagi para peternak di wilayah Kabupaten Lahat. (*/red)








