Terungkap Satu per Satu! Misteri Pembunuhan Sadis Pemilik Warung Lorong Pompa, Polisi Ciduk Tersangka Baru

oleh -143 Dilihat
oleh
Polisi kembali mengungkap pelaku pembunuhan berencana di Empat Lawang. Satu tersangka baru ditangkap, dua lainnya masih diburu intensif, Kamis (18/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kasus pembunuhan sadis terhadap Dardiana binti Abasri di Lorong Pompa, Empat Lawang, kembali menemui titik terang.

° Polres Empat Lawang menangkap satu tersangka baru berinisial AR, memperkuat dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara terorganisir.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana Lorong Pompa, Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, sempat berubah mencekam sejak peristiwa pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Dardiana binti Abasri.

Perempuan yang dikenal ramah dan menjalankan warung kecil di rumahnya itu ditemukan tewas mengenaskan pada Sabtu pagi, 10 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Lebih dari sebulan berlalu, teka-teki di balik aksi keji tersebut kini mulai terkuak.

Setelah sebelumnya mengamankan pelaku utama berinisial NA (28), jajaran Polres Empat Lawang kembali menciduk satu tersangka lain berinisial AR (25), warga setempat yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

Pengungkapan terbaru ini disampaikan langsung dalam press release resmi Polres Empat Lawang yang dipimpin Kabag Ops Kompol Nusirwan, didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Rahman.

Polisi menegaskan, kejahatan tersebut bukan aksi spontan, melainkan hasil perencanaan matang yang melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sadis di Lorong Pompa Terungkap! Pelaku Tertangkap Setelah Drama Kejar-Kejaran di Kebun Terpencil

“Pelaku utama NA telah kami amankan bersama satu rekannya AR. Dua pelaku lainnya, M dan H, masih dalam pengejaran. Kami optimistis keduanya segera tertangkap,” ujar Kompol Nusirwan.

Dari hasil penyelidikan, rencana kejahatan itu bermula sehari sebelum kejadian.

Pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, NA mengajak M, H, dan AR untuk merampok rumah korban yang diketahui memiliki warung.

Mereka kemudian menyusun skema terperinci demi menghindari kecurigaan warga.

M dan H bertugas mengawasi situasi di sekitar rumah, AR berperan sebagai pembeli untuk mengalihkan perhatian korban, sementara NA menyelinap masuk ke lantai dua rumah. Rencana itu berjalan hingga larut malam.

Saat korban naik ke kamar, NA yang telah bersembunyi langsung melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Kebakaran Lahap 7 Rumah di Lorong Khotib Palembang

Korban sempat melawan, namun NA membekap dan mencekiknya sebelum menikam berulang kali di bagian vital.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp500 ribu dan sejumlah barang berharga, lalu membagi hasil rampokan bersama komplotannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan sebilah pisau bergagang kayu cokelat gelap.

Kini, NA dan AR dijerat Pasal 339 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, pencarian terhadap dua pelaku lain masih terus dilakukan.

Bagi warga Lorong Pompa, penangkapan ini sedikit demi sedikit mengobati trauma, sekaligus menumbuhkan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.